Pengertian franchise adalah hubungan yang salah satu pihaknya diberikan hak untuk memanfaatkan dan menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan atau penjualan barang dan jasa.
Di Indonesia sendiri franchise dikenal dengan nama lain yaitu waralaba. Franchise di Indonesia pun tergolong banyak dan berbagai jenisnya. Mulai dari franchise makanan sampai jasa pengiriman.
Di Indonesia sendiri sudah banyak franchise yang terkenal di seluruh daerah. Berikut diantaranya:
- Kebab Baba Rafi
- Jco Donuts
- Es Teller 77
- Bumbu Desa
- Ayam Bakar Mas Mono
- Pecel Lele Lela
- Alfamart
- Indomart
- California Fried Chicken (CFC)
- Ayam Bakar Wong Solo
Bisnis franchise dapat dilakukan dengan menggunakan dasar perjanjian yang sudah disepakati secara tertulis oleh kedua belah pihak ataupun dengan melalui perjanjian di bawah tangan. Namun secara garis besar, bisnis franchise merupakan peraturan oleh salah satu pihak yang memiliki franchise agar dapat dipindah tangankan kepada orang lain baik itu di jual maupun di sewakan dengan melalui suatu perjanjian seperti franchising dan lain sebagainya.
Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
- Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Istilah dalam Franchise
- Franchisor
Franchisor atau pewaralaba adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya - Franchisee
Frenchisee atau penerima waralaba adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dana tau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.
Sebelum memulai memasuki bisnis franchise, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu :
- Fee Royalti
Fee royalti untuk waralaba asing pastinya akan mahal, mengingat reputasi perusahaan atau merek yang akan diwaralabakan. Anda perlu memperhatikan apakah ada kenaikan royalti untuk tahun-tahun berikutnya. Terkadang pemilik waralaba (principal) akan melakukan evaluasi terhadap biaya royalti tersebut. Hal ini bisa dimungkinkan apabila pemilik waralaba melihat keberhasilan dari franchisee yang melakukan usaha tersebut.
- Tempat usaha
Perlu diperhitungkan secara seksama, apakah tempat usaha perlu dimiliki atau hanya menyewa. Karena ini juga berpengaruh pada kelangsungan usaha waralaba yang sedang dijalani apakah akan berhasil atau mengalami kerugian pada tahun berikutnya. Biasanya hal ini banyak terjadi pada usaha restoran atau kafe.
- Modal usaha
Ada beberapa pemilik waralaba memberikan modal usaha, akan tetapi hal ini tergantung pula pada hasil penilaian principal. Namun memang lebih banyak franchisee menggunakan modal sendiri karena hal ini bisa menjadi penilaiaan dari keseriusan franchisee dalam melakukan usaha waralaba tersebut.
- Arus Kas Usaha.
Hal terpenting dalam membangun sebuah bisnis adalah pendapatan. Apa gunanya membangun usaha sekalipun itu waralaba, akan tetapi tidak menghasilkan pendapatan. Cashflow Management yang baik perlu diterapkan apapun usaha Anda. Bukan besaran omset yang paling penting namun apakah usaha Anda memberikan keuntungan atau tidak.
Jika sudah yakin dengan keputusan pembelian franchise. Maka Franchisee akan mendapatkan beberapa keuntungan:
- Dapat memiliki bisnis dan sistem bisnis dalam waktu yang relative singkat dan mudah, dibandingkan dengan membuat bisnis dari awal.
- Terbantu dari segi brand atau merk, karena pemilik waralaba juga membantu dalam kegiatan pemasaran dan branding.
- Tidak perlu pusing membuat sistem bisnis, SOP kerja, cara menangani pembeli, pengembangan produk dan pengembangan bisnis.
- Tidak perlu improvisasi atau membayar konsultan, karena setiap ada permasalahan dapat segera dikonsultasikan kepada pewaralaba (franchisor).
- Menambah keterampilan, pengalaman dan mengetahui cara kerja perusahaan. Dibandingkan dengan harus belajar dari awal dan biaya untuk mencoba menjalankan bisnis.
Untuk memulai bisnis Franchise, Franchisor dan Franchisee harus menyiapkan beberapa hal,yaitu :
Franchisor
- Mempersiapkan Sistem yang Baik
- Menyusun Rencana Pemasaran
- Membuat Proposal yang Realistis
Franchisee
- Teliti dalam Memilih
- Jangan Tergoda Harga Murah
- Merencanakan Pendanaan
Untuk mendapatkan izin dari pemerintah, ada beberapa hal yang harus disiapkan, yaitu:
Diambil dari PP No. 42 Tahun 2007 Bab V yang menjelaskan tentang cara pendaftaran waralaba:
- Pengajuan proposal penawaran dari pihak pemberi waralaba (franchisor) kepada Menteri dengan melampirkan:
- fotokopi proposal penawaran bisnis
- fotokopi legalitas usaha
- Pendaftaran perjanjian waralaba oleh penerima waralaba (franchisee) kepada Menteri dengan melampirkan:
- fotokopi legalitas usaha
- fotokopi perjanjian waralaba
- fotokopi proposal penawaran waralaba
- fotokopi KTP pemilik/pengurus perusahaan
- Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Menteri yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun
Menurut Pasal 7 PP No. 42 Tahun 2007, proposal penawaran yang diajukan oleh pemberi waralaba setidaknya memuat:
- Data identitas pemberi waralaba
- Legalitas usaha pemberi waralaba
- Sejarah kegiatan usahanya
- Struktur organisasi pemberi waralaba
- Laporan keuangan 2 tahun terakhir
- Jumlah tempat usaha
- Daftar penerima waralaba
- Hak serta kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba
Perbedaan dari Franchise, Business Opportunity, Licensing
- Brand/ Merek
Franchise dan lisensi itu menggunakan merek milik franchisor atau lisensor. Tapi kalau BO tidak harus menggunakan merek milik yang jual BO. Fokus Franchise fokus kepada sistem usaha, dan lisensi lebih fokus pada hak kekayaan intelektual. Sedangkan BO seharusnya bicara tentang paket usaha (startup package), seperti ada mesin-mesin, bahan baku, dan walau Anda diajar cara memulai bisnis, tetapi Anda boleh menggunakan merek sendiri. Di Franchise harus ada sistem support, ada pra-operational,prelaunching, ada supervisi launching dan ada pascalaunching. - Pemasaran
Di Franchise ada unsur yang terpusat, pull advertising fund. Ada national level spending yang berasal dari franchisor. Tapi kalau lisensi dan BO tidak harus terpusat. Malah sebetulnya mereka tidak berhak mengambil pull advertising. - Dokumen Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Di Indonesia, Franchise itu boleh dalam bentuk surat permohonan pendaftaran merek. Seharusnya sudah menjadi sertifikat. Sedangkan untuk lisensi merek itu harus sertifikat merek.
kelebihan & kekurangan bisnis franchise
Hal ini dimaksudkan untuk menjadi pemantapan atau pembelajaran bagi anda yang berniat atau ingin menjalankan bisnis franchise, ada beberapa keuntungan dan kerugian bisnis franchise ini, antara lain :
- Kelebihan
1. Manajemen bisnis bagus
2. Tidak perlu membangun dari awal
3. Tidak perlu bingung mencari pelanggan
4. Biaya pemasaran rendah
5. Dukungan dan keamanan terjamin - Kekurangan
1. Modal awal yang besar (investasi)
2. Adanya durasi kontrak
3. Kurang fleksible
4. Tanggungan royalti
5. Kemungkinan terjadi konflik besar
penyebab kegagalan bisnis franchise
banyak pebisnis yang gagal dalam bisnis yang satu ini karena memiliki persepsi keliru atau salah tentangnya. Persepsi ini dapat dilihat dari pihak franchisor maupun franchisee. Beberapa contoh yang menyebabkan kegagalan dalam bisnis Franchise, yaitu:
Franchisor
- Menjual franchise dengan harga tinggi
- Mewaralabakan usaha yang sedang menurun
- Mewaralabakan bisnis yang baru dibuka
Franchisee
- Memilih bisnis franchise dengan franchise fee atau royalti tinggi
- Memilih bisnis franchise dengan perjanjian bahan baku yang mahal
- Kurangnya akses dalam pendanaan yang baik
- Maksimasi bisnis dengan banyaknya lokasi
- Terbatasnya kreativitas
Referensi:
- https://goukm.id/apa-itu-franchise/ (diakses tanggal 1-09-2019)
- https://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba (diakses tanggal 1-09-2019)
- https://www.qmfinancial.com/2013/11/4-hal-yang-perlu-diperhatikan-memulai-usaha-waralaba/ (diakses tanggal 1-09-2019)
- https://www.finansialku.com/8-keunggulan-dan-manfaat-waralaba-untuk-franchisor-dan-franchisee/ (diakses tanggal 1-09-2019)
- https://jojonomic.com/franchise/ (diakses tanggal 1-09-2019)
- https://www.daya.id/usaha/artikel-daya/operasional/perbedaan-franchise-business-opportunity-dan-lisensi (diakses tanggal 1-09-2019)
- Serfiyani, Cita Yustisia, Purnomo dan Hariyani. 2015. Franchise Top Secret. Yogyakarta : Penerbit Andi.
Leave a Reply